cakrasuryamanggala.org
“Menjadi pelopor penegakan hukum lingkungan dan pemulihan ekosistem hutan yang berkeadilan, demi mewujudkan masyarakat Riau yang mandiri, sejahtera, dan bebas dari bencana ekologis.”
Pendampingan hukum untuk kasus lingkungan dan penegakan keadilan bagi alam.
Melindungi kawasan hutan dari perusakan dan kebakaran dengan pengawasan ketat.
Mejaga Melindungi hutan, menjaga masa depan Anak Cucu Kita.
Bersama Germasi, kami mengungkap korupsi legalisasi hutan dan mendorong perlindungan kawasan konservasi yang berkelanjutan demi generasi mendatang.
Konservasi hutan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan hutan secara bijaksana untuk menjamin keberlangsungan fungsinya bagi generasi sekarang dan masa depan. Berikut adalah poin-poin edukasi penting untuk program Cakra Surya Manggala kepada masyarakat terdampak:
Saat ini, kondisi lingkungan di Provinsi Riau berada dalam status darurat ekologis akibat masifnya deforestasi, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta kerusakan ekosistem sungai dan gambut.
Berikut adalah detail situasi krisis lingkungan di Riau yang sangat relevan sebagai dasar urgensi program Cakra Surya Manggala:
1. Lonjakan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
2. Deforestasi yang Sangat Parah
3. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) & Ancaman Hidrologi
4. Ketimpangan Ruang Hidup Masyarakat
Konservasi Hutan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan benteng terakhir untuk menyelamatkan Riau dari bencana kabut asap dan banjir berkelanjutan
Kami mendesak tindakan tegas terhadap perusak hutan, termasuk pejabat dan korporasi yang terlibat, demi keadilan lingkungan yang nyata.
Program Cakra Surya Manggala (CSM) memandang penegakan hukum sebagai pilar utama pelestarian lingkungan. Program ini secara tegas berfokus pada pemberantasan mafia konservasi, deforestasi ilegal, dan pembakaran hutan demi keadilan ekologis masyarakat Riau. Berikut adalah uraian terperinci Program Penegakan Hukum Cakra Surya Manggala berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku:
Program CSM mengawal penegakan hukum pidana bagi perorangan maupun korporasi yang sengaja atau lalai membuka lahan dengan cara membakar.
· Dasar Hukum Utama:
– Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pelaku yang sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar. Jika karena kelalaian, diancam penjara 5 tahun dan denda Rp1,5 Miliar.
– Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Melarang keras setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Pelaku dijerat pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp3 Miliar hingga Rp10 Miliar.
– Aksi Nyata Program CSM: Melakukan pengawasan lapangan secara berkala dan melaporkan indikasi hotspot yang sengaja dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab langsung ke Gakkum KLHK dan Kepolisian daerah Riau.
CSM secara agresif membongkar skenario sistematis yang melegalkan perusakan kawasan hutan lindung/konservasi melalui celah administratif.
– UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Mengatur sanksi berat bagi pembalakan liar (illegal logging) dan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah oleh korporasi.
– Keterkaitan Tindak Pidana Korupsi: Penyelewengan izin tata ruang atau penerbitan SK keterlanjuran yang merugikan negara masuk dalam ranah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
– Aksi Nyata Program CSM: Menyerahkan bukti-bukti lapangan, peta tumpang tindih lahan, serta indikasi transaksi gelap kebijakan ke aparat penegak hukum untuk membatalkan izin konsesi yang merusak ekosistem nasional.
CSM mendorong aparat penegak hukum agar tidak hanya menyasar masyarakat kecil (kriminalisasi petani), melainkan menjerat aktor intelektual korporasi besar yang lahannya terbakar atau rusak.
– Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 (UUPPLH): Menganut asas Strict Liability, di mana korporasi wajib bertanggung jawab mutlak atas kerugian lingkungan yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dari penggugat.
– Aksi Nyata Program CSM: Menggandeng jaringan gerakan masyarakat sipil untuk mengajukan gugatan perdata atau desakan pencabutan Izin Usaha Perkebunan.
4. Advokasi Hak Hak Hidup Masyarakat Terdampak
Penegakan hukum oleh CSM mengedepankan pemulihan hak masyarakat adat dan lokal yang ruang hidupnya terancam.
– Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan keadilan hukum lingkungan.
– Aksi Nyata Program CSM: Membuka posko pengaduan hukum gratis bagi warga terdampak polusi asap atau sengketa lahan, serta memastikan ganti rugi ekologis dipenuhi oleh pihak perusak lingkungan.