PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan, Ketum Cakra Surya Manggala: Apresiasi Polda Riau, Kawal Sampai Eksekusi Sita Aset!

PEKANBARU, cakrasuryamanggala.org – 20/05/2026 Langkah berani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan raksasa korporasi kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan menuai respons positif dari berbagai kalangan. Dukungan penuh salah satunya datang dari Ketua Umum Yayasan Cakra Surya Manggala (CSM), Dr. Mujizat Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS.

HUKUM LINGKUNGAN

cakrasuryamanggala.org

5/19/20263 min read

Gambar Ilustrasi by.AI-

PEKANBARU, cakrasuryamanggala.org – 20/05/2026 Langkah berani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan raksasa korporasi kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi kejahatan lingkungan menuai respons positif dari berbagai kalangan. Dukungan penuh salah satunya datang dari Ketua Umum Yayasan Cakra Surya Manggala (CSM), Dr. Mujizat Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS.

Kepada redaksi Cakrasuryamanggala.org, pakar hukum sekaligus aktivis lingkungan yang akrab disapa Dr. Tegar ini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap PT Musim Mas atas dugaan perusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menindak kejahatan ekologis.

"Kami dari Yayasan Cakra Surya Manggala mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Kapolda Riau dan jajaran Ditreskrimsus. Ini adalah sinyal merah bagi seluruh korporasi rakus yang selama ini berlindung di balik legalitas formal namun secara nyata merusak bentang alam dan menjarah kawasan lindung kita," tegas Dr. Tegar dengan nada lugas, Rabu (20/5/2026).

Kejahatan Ekologis di Sempadan Sungai: Menabrak Hukum Demi Profit

Berdasarkan hasil penyidikan scientific investigation Polda Riau, PT Musim Mas terbukti melakukan penanaman kelapa sawit secara masif hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Praktik ini menabrak aturan minimal batas sempadan sungai (50-100 meter) serta memicu kerugian ekologis fantastis senilai Rp187,86 miliar akibat subsiden tanah, erosi, hingga pendangkalan aliran sungai. Selain itu, kelolaan lahan perusahaan diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi hingga puluhan ribu hektare.

Menyoroti fakta persidangan dan penyidikan tersebut, Dr. Tegar menilai apa yang dilakukan oleh PT Musim Mas bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan murni kejahatan pidana lingkungan hidup yang terstruktur.

"Menanam sawit sampai ke bibir sungai itu adalah tindakan fatal. Sempadan sungai adalah zona lindung yang menjaga keberlanjutan ekosistem masyarakat. Ketika korporasi raksasa dengan sengaja mengabaikan AMDAL mereka sendiri demi memperluas wilayah tanam, itu adalah keserakahan yang mengorbankan masa depan generasi Riau. Nilai kerusakan ekologis Rp187 miliar itu adalah bukti riil kerugian yang harus ditanggung alam dan masyarakat sekitar," papar Ketum Cakra Surya Manggala tersebut.

Desak Jerat Pengurus Korporasi dan Terapkan Tindakan Tata Tertib,

PT Musim Mas saat ini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman denda korporasi maksimal Rp10 denda miliar.

Namun, Dr. Tegar mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada sanksi denda formal korporasi semata yang dinilai terlalu kecil dibanding kerusakan yang ditimbulkan. Ia mendesak penyidik Polda Riau dan pihak Kejaksaan untuk mengejar pertanggungjawaban pidana perorangan (pengurus/direksi) serta menerapkan sanksi tindakan tata tertib.

"Pasal 116 UU PPLH jelas mengatur tentang kejahatan korporasi. Sanksi denda Rp10 miliar bagi korporasi sekelas PT Musim Mas itu sangatlah kecil. Oleh karena itu, Cakra Surya Manggala mendesak agar penegakan hukum ini dikawal secara progresif. Kejar aktor intelektual di jajaran direksi yang melahirkan kebijakan perusakan ini! Selain pidana penjara bagi pengurus, hakim harus menjatuhkan sanksi pemulihan lingkungan hidup serta perampasan keuntungan atau aset yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut," urai ahli hukum perhutanan ini secara tajam.

Cakra Surya Manggala Akan Kawal Kasus Hingga P-21 dan Persidangan,

Menutup pernyataannya, Dr. Mujizat Tegar Sedayu menegaskan bahwa Yayasan Cakra Surya Manggala berkomitmen penuh untuk memantau perkembangan kasus ini secara ketat hingga dinyatakan lengkap (P-21) dan bergulir di meja hijau. Ia berharap kasus PT Musim Mas menjadi momentum kebangkitan penegakan hukum lingkungan (Gakkum) di bumi lancang kuning.

"Jangan sampai kasus ini masuk angin di tengah jalan atau berakhir dengan kompromi hukum. Kami akan mengawal proses persidangannya nanti di pengadilan. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Hutan dan lingkungan Riau sudah terlalu menderita akibat keserakahan bisnis kelapa sawit yang abai terhadap aturan hukum. Langkah tegas Polda Riau wajib kita dukung sampai tuntas!" pungkas Dr. Tegar menutup wawancara. (Cakranews/Red)

Kontak Media:
Tim Publikasi & Hubungan Masyarakat
Yayasan Cakra Surya Manggala
Email: info@cakrasuryamanggala.org
Situs Web: www. cakrasuryamanggala.org