Layanan Kami
"Menjadi pelopor penegakan hukum lingkungan dan pemulihan ekosistem hutan yang berkeadilan, demi mewujudkan masyarakat Riau yang mandiri, sejahtera, dan bebas dari bencana ekologis."
Keamanan Hutan
Melindungi kawasan hutan dari perusakan dan kebakaran dengan pengawasan ketat.
Bantuan Hukum
Pendampingan hukum untuk kasus lingkungan dan penegakan keadilan bagi alam.


VISI Kami
Program Kerja Cakra Surya Manggala
Mejaga Melindungi hutan, menjaga masa depan Anak Cucu Kita.


Program Edukasi Tentang Konservasi Hutan
Bersama Germasi, kami mengungkap korupsi legalisasi hutan dan mendorong perlindungan kawasan konservasi yang berkelanjutan demi generasi mendatang.
Konservasi hutan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan hutan secara bijaksana untuk menjamin keberlangsungan fungsinya bagi generasi sekarang dan masa depan. Berikut adalah poin-poin edukasi penting untuk program Cakra Surya Manggala kepada masyarakat terdampak:
3 Pilar Utama Konservasi Hutan,
Perlindungan: Menjaga sistem penyangga kehidupan seperti siklus air dan kualitas udara.
Pengawetan: Mempertahankan keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, beserta ekosistemnya.
Pemanfaatan Berkelanjutan: Menggunakan hasil hutan secara bijak tanpa merusak lingkungan.
Manfaat Langsung bagi Masyarakat Terdampak,
Mencegah Bencana Alam: Hutan yang lestari mengikat tanah dan air untuk mencegah longsor serta banjir.
Ketahanan Air: Akar pohon menjaga ketersediaan air tanah saat musim kemarau panjang.
Sumber Penghasilan Alternatif: Membuka peluang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti madu, buah, dan ekowisata.
Kesehatan Lingkungan: Pohon menyerap racun karbon dan menghasilkan oksigen bersih untuk warga.
Pesan Edukasi untuk Ajakan Aksi,
Hutan adalah Tabungan: Merusak hutan hari ini berarti mengundang bencana dan kemiskinan esok hari.
Mitra, Bukan Perusak: Masyarakat adalah penjaga utama hutan, bukan penonton kehancuran alam.
Saat ini, kondisi lingkungan di Provinsi Riau berada dalam status darurat ekologis akibat masifnya deforestasi, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta kerusakan ekosistem sungai dan gambut.
Berikut adalah detail situasi krisis lingkungan di Riau yang sangat relevan sebagai dasar urgensi program Cakra Surya Manggala:
1. Lonjakan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Status Siaga Penuh: Pemerintah menetapkan Riau dalam status siaga penuh akibat lonjakan titik panas (hotspot) secara ekstrem.
Skala Kerusakan Masif: Hingga April 2026, tercatat 840 titik panas dengan luas lahan terbakar mencapai 8.555,37 hektare, melonjak hingga 20 kali lipat dibanding periode tahun sebelumnya.
Kerentanan Lahan Gambut: Kebakaran sebagian besar terjadi di ekosistem gambut (seperti di Rokan Hilir, Kampar, dan Bengkalis) yang sangat sulit dipadamkan dan menjadi pemicu utama kabut asap.
2. Deforestasi yang Sangat Parah
Kehilangan Area Hijau Terbesar: Data Global Forest Watch mencatat Riau sebagai provinsi dengan penurunan tutupan pohon paling masif di Indonesia, kehilangan hingga 4,3 juta hektare dalam dua dekade terakhir.
Krisis Tutupan Hutan: Laporan lingkungan hidup Jikalahari menunjukkan bahwa saat ini tidak ada satu pun kabupaten/kota di Riau yang memiliki tutupan hutan alam mencapai batas aman 30 persen. Deforestasi tahunan terus meningkat akibat tumpang tindih izin konsesi dan pembukaan perkebunan sawit monokultur
3. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) & Ancaman Hidrologi
Kerusakan Sempadan Sungai: Penjarahan hutan alam di sepanjang bantaran dan sempadan sungai di Riau dilaporkan semakin kritis.
Bencana Multisektor: Ketiadaan pohon sebagai pengikat air dan rusaknya gambut memicu bencana ekologis yang kontras: banjir besar dan abrasi saat curah hujan tinggi, serta kekeringan ekstrem dan krisis air bersih saat kemarau datang
4. Ketimpangan Ruang Hidup Masyarakat
Ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal di Riau kian menyempit akibat ekspansi korporasi. Kondisi ini memicu konflik agraria dan hilangnya mata pencaharian tradisional masyarakat yang bergantung pada kelestarian hutan.
Konservasi Hutan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan benteng terakhir untuk menyelamatkan Riau dari bencana kabut asap dan banjir berkelanjutan


Program Edukasi Tentang Penegakan Hukum
Kami mendesak tindakan tegas terhadap perusak hutan, termasuk pejabat dan korporasi yang terlibat, demi keadilan lingkungan yang nyata.
Program Cakra Surya Manggala (CSM) memandang penegakan hukum sebagai pilar utama pelestarian lingkungan. Program ini secara tegas berfokus pada pemberantasan mafia konservasi, deforestasi ilegal, dan pembakaran hutan demi keadilan ekologis masyarakat Riau. Berikut adalah uraian terperinci Program Penegakan Hukum Cakra Surya Manggala berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku:
1. Penindakan Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Program CSM mengawal penegakan hukum pidana bagi perorangan maupun korporasi yang sengaja atau lalai membuka lahan dengan cara membakar.
· Dasar Hukum Utama:
- Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pelaku yang sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar. Jika karena kelalaian, diancam penjara 5 tahun dan denda Rp1,5 Miliar.
- Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Melarang keras setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Pelaku dijerat pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp3 Miliar hingga Rp10 Miliar.
- Aksi Nyata Program CSM: Melakukan pengawasan lapangan secara berkala dan melaporkan indikasi hotspot yang sengaja dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab langsung ke Gakkum KLHK dan Kepolisian daerah Riau.
2. Pemberantasan Mafia Konservasi & Alih Fungsi Lahan Ilegal
CSM secara agresif membongkar skenario sistematis yang melegalkan perusakan kawasan hutan lindung/konservasi melalui celah administratif.
· Dasar Hukum Utama:
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Mengatur sanksi berat bagi pembalakan liar (illegal logging) dan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah oleh korporasi.
- Keterkaitan Tindak Pidana Korupsi: Penyelewengan izin tata ruang atau penerbitan SK keterlanjuran yang merugikan negara masuk dalam ranah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Aksi Nyata Program CSM: Menyerahkan bukti-bukti lapangan, peta tumpang tindih lahan, serta indikasi transaksi gelap kebijakan ke aparat penegak hukum untuk membatalkan izin konsesi yang merusak ekosistem nasional.
3. Penerapan Asas Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Korporasi
CSM mendorong aparat penegak hukum agar tidak hanya menyasar masyarakat kecil (kriminalisasi petani), melainkan menjerat aktor intelektual korporasi besar yang lahannya terbakar atau rusak.
· Dasar Hukum Utama:
- Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 (UUPPLH): Menganut asas Strict Liability, di mana korporasi wajib bertanggung jawab mutlak atas kerugian lingkungan yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dari penggugat.
- Aksi Nyata Program CSM: Menggandeng jaringan gerakan masyarakat sipil untuk mengajukan gugatan perdata atau desakan pencabutan Izin Usaha Perkebunan.
4. Advokasi Hak Hak Hidup Masyarakat Terdampak
Penegakan hukum oleh CSM mengedepankan pemulihan hak masyarakat adat dan lokal yang ruang hidupnya terancam.
· Dasar Hukum Utama:
- Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan keadilan hukum lingkungan.
- Aksi Nyata Program CSM: Membuka posko pengaduan hukum gratis bagi warga terdampak polusi asap atau sengketa lahan, serta memastikan ganti rugi ekologis dipenuhi oleh pihak perusak lingkungan.


Ilustrasi :- Gambaran Kawasan Hutan Paska Terbakar
Direktur Eksekutif CAKRA SURYA MANGGALA DR. M. Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS dan Tim Meninjau Langsung Kawasan Gambut yang semakin mengkawatirkan akibat ulah Perambahan Liar
Direktur Eksekutif CAKRA SURYA MANGGALA DR. M. Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS Saat Koordinasi di Kementerian Kehutanan RI.












Tentang Cakra Surya Manggala
Yayasan Cakra Surya Manggala adalah sebuah lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang aktif bersuara dan bergerak dalam isu-isu penegakan hukum, antikorupsi, dan penyelamatan lingkungan di Indonesi. Organisasi ini sering berfokus pada advokasi pencegahan perusakan kawasan hutan konservasi dan menyoroti dugaan praktik korupsi alih fungsi hutan yang merugikan negara.
Aktivitas Utama Yayasan:
Kolaborasi Penegakan Hukum : Melakukan gerakan bersama aliansi masyarakat untuk membongkar mafia kehutanan dan penyelamatan kawasan hutan konservasi.
Dukungan Satgas : Memberikan dukungan moral dan pernyataan sikap kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk bersikap tegas terhadap korporasi nakal maupun oknum pejabat.






Misi Kami
Untuk mewujudkan visi tersebut, Cakra Surya Manggala menjalankan 5 misi strategis berikut:
Menegakkan Keadilan Hukum Lingkungan
Mengawal penegakan hukum yang tegas terhadap mafia konservasi, pembalakan liar, dan korporasi perusak lingkungan berdasarkan Undang-Undang RI secara transparan dan tanpa pandang bulu.Memulihkan dan Melestarikan Ekosistem Hutan
Melakukan aksi nyata rehabilitasi lahan kritis, restorasi kawasan gambut, dan perlindungan keanekaragaman hayati sebagai benteng pencegah banjir dan karhutla di Riau.Mengedukasi dan Memberdayakan Masyarakat Terdampak
Memberikan edukasi masif mengenai pentingnya konservasi hutan serta melatih masyarakat dalam menerapkan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).Mendorong Kemandirian Ekonomi Berkelanjutan
Mengembangkan potensi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan ekowisata sebagai sumber penghasilan alternatif yang ramah lingkungan bagi warga sekitar hutan.Membangun Sinergi dan Posko Advokasi Rakyat
Menyediakan layanan advokasi hukum gratis bagi masyarakat adat dan lokal yang kehilangan hak ruang hidupnya akibat tumpang tindih izin konsesi.
Misi Kami selaras dengan Nilai-Nilai Organisasi (CORE VALUES), Nilai-nilai ini disingkat menjadi "CAKRA" agar mudah diingat, dihayati, dan diimplementasikan oleh seluruh anggota tim lapangan:
C - Cepat Tanggap (Responsif)
Arti: Tanggap dan sigap dalam merespons krisis lingkungan, laporan masyarakat, serta ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Perilaku: Menindaklanjuti setiap aduan warga terkait perusakan hutan tanpa menunda waktu.
A - Adil & Tegas (Integritas Hukum)
Arti: Berdiri tegak di atas hukum Republik Indonesia tanpa pandang bulu dalam melawan mafia konservasi dan korporasi perusak lingkungan.
Perilaku: Menolak segala bentuk kompromi atau suap yang merugikan kelestarian alam dan hak-hak masyarakat.
K - Kolaboratif (Kemitraan)
Arti: Membangun kerja sama yang kuat dengan masyarakat adat, aparat penegak hukum (Gakkum KLHK, Kepolisian), dan aktivis lingkungan.
Perilaku: Melibatkan warga lokal sebagai mitra utama dalam setiap aksi penanaman kembali dan patroli hutan.
R - Rakyat Utama (Berorientasi Publik)
Arti: Menempatkan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat terdampak di Riau sebagai prioritas tertinggi program.
Perilaku: Menyediakan advokasi hukum gratis dan solusi ekonomi alternatif yang ramah lingkungan untuk warga.
A - Andal (Profesional & Edukatif)
Arti: Menjadi sumber edukasi konservasi yang tepercaya, berbasis data lapangan yang valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perilaku: Menyampaikan materi edukasi pembukaan lahan tanpa bakar secara sabar, konsisten, dan mudah dipahami awam.
Kontak
Hubungi kami untuk kemitraan dan bantuan hukum
Telepon
info@cakrasuryamanggala.org admin@cakrasuryamanggala.org mujizattegar@cakrasuryamanggala.org donasi@cakrasuryamanggala.org Mujizattegar@gmail.com
+6281378632296
Powered By© Cakra Surya Manggala 2025. All rights reserved.
